Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal di Blitar


Blitar, radarhukum.online - Tepatnya di Bantaran Sungai  Laharan  Kali Semut  Tanggul  1, dan tanggul 3 di sekitar Desa Tejo dan Mbaos Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar , Tampak penambangan pasir sedotan diesel ILLEGAL Kembali Marak , Kamis , 31/08/ 2023.

Hasil Investigasi media ini  di Lapangan,  Terlihat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal tersebut Menggunakan Alat  BACKHOE/EXCAVATOR dan Diesel  berkapasitas Besar di rakit di atas Ponton , sebagai Alat Penyedot Pasir, serta  puluhan Mobil Dam Trak  mengantri untuk  mengangkut hasil tambang mereka.

Lokasi Tambang  sedot pasir ILLEGAL tersebut berpencar pencar , Namun tetap  satu Bantaran Sunga ( kali Semut ),   Seperti  di tanggul 1 , sedikitnya 4 ponton aktif beroperasi menurut informasi  warga sekitar Pemilik usaha tambangnya Heru, Hermawan ( Kirun ) dkk  ,. Sedangkan di Tanggul 3  juga terdapat sedikitnya 4 ponton aktif beroperasi milik  Agus Berru  cs.

Dari aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan dampak yang sangat menganggu aktivitas masyarakat seperti halnya dapat menyebabkan longsor dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara. Dimana pencemaran udara ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang galian C.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka ( para penambang ) ini tanpa rasa takut dengan perbuatan meraka yang merupakan pelanggan  hukum Tetapi yang ada dalam pikiran pengelola sedotan pasir adalah Pundi Pundi uang cepat bertambah dengan cara yang mudah dari usaha melanggar hukum ini.


Hari Budhianto, S.H.

Sementara menurut  Hari Budhianto, S.H.  Selaku  Anggota Ormas GMPI Gerakan Militansi Pejuang Indonesia  , Karisidenan Kediri  terkait adanya sedotan pasir Ilegal mengatakan Kalau sedotan Pasir Tersebut ILEGAL seharusnya Aparat Penegak hukum Polres Blitar segera bertindak tegas kepada pengelola tambang pasir jangan sampai terkesan tutup mata.”

Karena sudah jelas setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan“, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.

Selain Izin ( IUP ) dan ( IPR ), para Pengelola harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP), hal ini sesuai pasal 161 UU.No.4 thn 2009.  ( Bersambung ke pihak APH )

(tim)

0 Komentar