Blitar, radarhukum.online -Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Semut Tanggul 4 sekitar Desa Soso Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH, bagaimana tidak , dengan seenaknya penambang di area bantaran Laharan sungai ini dengan senaknya membabi buta menggali dengan menggunakan sedikitnya 3 Alat Berat Oskavator sebagai Fasilitas pertambangannya.
Hasil Investigasi media ini di Lapangan Mengenai aktivitas pertambangan galian C di duga Illegal di area tanggul 4 tersebut di kelola orang yang berinisial “BD ” , yang saat menjadi sorotan warga sekitar tambang , Beberapa bulan yang Lalu Aktivitas Tambang tersebut telah di Larang keras , oleh pihak APH ( Polres Blitar ) di karenakan Ijin tambang nya belum sempurna alias belum memiliki IUP dari Instansi terkait.
Hal ini merupakan Dugaan kuat BD, saat ini , melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan bantaran sungai Semut ( Soso ) belum memiliki izin sempurna, Namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian , penjualan Pasir dengan bebas tanpa memperdulikan Aturan dan Perundang undangan Minerba yang berlaku di negara kita.
Ironisnya Bahkan dalam pengoprasian Tambang Galian C Ilegal tersebut Pun , Di isebut sebut sebagai ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk memperkaya diri sendiri bagi sejumlah pengusaha pengusaha Liar / Nakal ini.
Menurut Hari Budhianto, S.H. Anggota Sekertaris Lembaga Sosial GMPI Militansi Pejuang Indonesia Karisidenan Kediri mengatakan ,
Kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha Atau memiliki Ijin usaha Pertambangan Namun kurang sempurna Ijin nya, Seyogyanya para penambang tersebut di tertibkan oleh pihak Aparat Penegak hukum setempat, agar para penambang ini tidak seenaknya melakukan perbuatan melawan dengan dengan seenaknya.
Lanjut Hari, kalau toh mereka ( para penambang ) ini sudah memiliki Ijin pertambangan baru pada tahapan Explorasi Seharusnya tetap menunggu hingga tahapan ijin pertambanga yang sempurna ( mengantongi IUP ), barulah mereka bisa melakukan kegiatan penambangan dan Penjualan Material.
Masih kata Har Budhianto SHi, Pihaknya meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melakukan menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan kegiatan pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Blitar Jawa timur.
“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas nya 31/08/2023.
Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar yang tidak memiliki izin operasional.
” Tambang pasir ini beberapa bulan yang lalu sudah tidak beraktifitas, tapi sekarang aktifitas lagi di bumi Kabupaten Blitar, dan sangat di sayangkan Aktifitas pertambangan pasir diduga ilegal Milik BD tersebut juga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.
Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di lakukan “DD” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan.
Hari Budhianto juga, mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Soso sekitar bantaran Lahar sungai Semut Gandusari ini sudah bukan rahasia lagi. puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan.
Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.
Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.(red.tim)

0 Komentar