Penyelidikan Terbuka: PT Barokah 94 Diduga Gunakan Izin Palsu di Blitar!


Blitar, radarhukum.net – Tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi tambang yang dilakukan oleh PT Barokah 94 serta sejumlah penambang lainnya di area Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Inspeksi ini dilakukan kemarin sore setelah muncul dugaan bahwa izin penambangan milik PT Barokah 94, yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain itu, beberapa pihak penambang diduga turut “memanfaatkan” atau menggunakan izin milik PT Barokah 94 untuk melakukan kegiatan tambang di lokasi yang sama. Tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum terkait perizinan tambang dan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan tambang tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin lingkungan juga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perwakilan dari Mabes Polri menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang di Gunung Gedang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk mencegah kemungkinan kerusakan lingkungan. Warga sekitar sebelumnya melaporkan kekhawatiran mereka terkait dampak dari aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

Saat ini, penyelidikan lebih mendalam sedang dilakukan untuk mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. Mabes Polri juga menyerukan kepada para pelaku usaha tambang agar melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi melalui WhatsApp oleh awak media ini, belum memberikan tanggapan. (Bram)

0 Komentar