Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Kediri Bantah Terlibat dalam Dugaan Rekayasa Pengisian Perangkat Desa

 


Kediri, 16 Februari 2025, radarhukum.net   – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kediri menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam dugaan rekayasa pengisian perangkat desa yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Mereka menyatakan tidak memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam praktik tersebut.

Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo sekaligus Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD), mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sejak bulan Ramadhan tahun lalu. Ia juga mengonfirmasi bahwa telepon genggamnya sempat diamankan oleh penyidik untuk keperluan investigasi dan telah dikembalikan.

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan rekayasa dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri pada tahun 2023. Modus yang diduga digunakan adalah manipulasi aplikasi Computer Assisted Test (CAT) sehingga hasil ujian dapat diatur sesuai keinginan pihak tertentu. Polda Jatim telah menerbitkan enam laporan polisi model A dan memeriksa 29 saksi terkait kasus ini.

Selain itu, Kadiri Corruption Watch (KCW) telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap beberapa pihak, termasuk Rektor IAIN Tulungagung, sepuluh kepala desa, dan Camat Ngasem. Gugatan ini terkait dugaan rekayasa dalam ujian perangkat desa yang melibatkan kerja sama antara pihak ketiga dan sejumlah pejabat desa.

Meskipun demikian, beberapa kepala desa yang diperiksa menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik rekayasa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.(Red.AL)

0 Komentar