Tulungagung, radarhukum.net - Desa Rejotangan, yang merupakan ibu kota Kecamatan Rejotangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berbatasan langsung dengan Kabupaten Blitar di sebelah timur. Desa ini dikenal sebagai penghasil buah belimbing yang diolah menjadi berbagai produk seperti sari buah dan manisan oleh komunitas lokal. Selain itu, Stasiun Kereta Api Rejotangan terletak di desa ini, memudahkan akses transportasi bagi penduduk setempat.
Baru-baru ini, muncul laporan mengenai aktivitas penambangan galian C di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di Dusun Jajar, Desa Rejotangan. Kegiatan ini diduga dilakukan oleh seorang pemilik berinisial KS. Penambangan galian C, yang meliputi pengambilan material seperti pasir dan batu, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, termasuk erosi tanah dan kerusakan ekosistem sungai.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Hingga saat ini, belum ada tindakan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait aktivitas penambangan ilegal di Dusun Jajar tersebut. Padahal, di wilayah lain, seperti di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, aparat kepolisian telah menutup lokasi galian C ilegal di bantaran sungai untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini guna melindungi lingkungan dan mencegah kerugian lebih lanjut.(Red.Tim)

0 Komentar