Masyarakat Kediri Bertanya-Tanya, Polda Jatim Benarkan Menetapkan 3 Tersangka Dugaan Rekayasa Pengisian Perangkat Desa

 

Kediri, Jawa Timur,  radarhukum.net   – Masyarakat Kabupaten Kediri dibuat penasaran setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengonfirmasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus rekayasa pengisian perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.  

Kepastian ini disampaikan langsung oleh pihak Polda Jatim setelah serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dugaan adanya praktik rekayasa ini memicu polemik di kalangan masyarakat, terutama para peserta yang merasa dirugikan.  

Kabid Humas Polda Jatim, dalam keterangannya, membenarkan bahwa ada indikasi kuat terhadap dugaan manipulasi proses seleksi perangkat desa. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada rekayasa dalam proses seleksi. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.  

Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut. Namun, informasi yang berkembang menyebut bahwa mereka berasal dari unsur panitia seleksi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan ini.  

Sementara itu, masyarakat Kediri terus mempertanyakan transparansi dan integritas proses seleksi perangkat desa. "Kami berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," ujar salah satu warga Kediri yang enggan disebut namanya.  

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel. Polda Jatim pun memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.  

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung, dan Polda Jatim berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyidikan.(Red.AL)

0 Komentar