Purwoasri, radarhukum.net – Proses pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, tahun 2024 menuai polemik. Warga dibuat heboh dengan adanya dugaan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa yang terjadi di Desa Wonotengah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat tiga posisi yang dibuka dalam pengisian jabatan perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Wonotengah, Kepala Dusun Mojosari, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan. Namun, warga dikejutkan dengan adanya indikasi bahwa demi menduduki jabatan tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang nilainya fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Warga yang mengetahui hal tersebut merasa geram dan meminta pihak berwenang untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual-beli jabatan yang mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa adanya pungutan dalam seleksi perangkat desa sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar. Meskipun tidak ada bukti tertulis, banyak yang meyakini bahwa proses seleksi perangkat desa di beberapa wilayah memang melibatkan transaksi keuangan yang tidak seharusnya terjadi.
Dalam aturan yang berlaku, proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, disebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan seleksi perangkat desa secara obyektif tanpa adanya intervensi atau pungutan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti adanya praktik pungutan liar, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam pengangkatan jabatan dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonotengah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada panitia seleksi perangkat desa untuk memastikan apakah benar ada pungutan liar dalam proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran, maka pihak desa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Purwoasri juga telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pungutan liar ini. Camat Purwoasri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa setiap seleksi perangkat desa harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan kelayakan, bukan berdasarkan besarnya uang yang diberikan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Purwoasri, khususnya di Desa Wonotengah, dilakukan secara bersih dan berintegritas. Warga berharap agar pihak yang berwenang segera bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa yang bersih dan transparan.(Red.Tim)

0 Komentar