Penambangan Pasir Ilegal di Sumbernanas Kembali Marak, Diduga Langgar UU Minerba


Blitar, Jawa Timur,  radarhukum.net – Aktivitas penambangan pasir ilegal dengan menggunakan ponton bermesin sedot mekanik kembali terjadi di Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08. Kegiatan ini diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Jaenal, yang beralamat di Pulerjo, RT 04 RW 06. Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan semakin meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan dari warga sekitar, ponton tambang tersebut menggunakan mesin diesel yang telah dimodifikasi guna meningkatkan kapasitas penyedotan pasir dari aliran sungai. Namun, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami sudah beberapa kali menegur pemilik ponton, Jaenal, untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini, tetapi ia tetap membandel,” ujar Bapak Andri, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Penambangan pasir tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak dan retribusi, tetapi juga menyebabkan dampak lingkungan yang serius. Aktivitas penyedotan pasir dalam jumlah besar berpotensi merusak ekosistem sungai, mengakibatkan erosi, serta membahayakan infrastruktur dan pemukiman warga di sekitar area tersebut.

                                      

Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Lebih lanjut, dalam Pasal 102 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Adapun ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat Dusun Sumbernanas meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. Mereka khawatir apabila dibiarkan berlarut-larut, penambangan liar ini akan semakin merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup warga di sekitar sungai.

                                        

“Kami berharap pemerintah dan kepolisian segera turun tangan sebelum kerusakan semakin parah. Jika dibiarkan, kami khawatir akan terjadi longsor atau perubahan aliran sungai yang membahayakan warga,” tambah Bapak Andri.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pihak berwenang telah mulai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

Kasus penambangan pasir ilegal seperti ini menjadi perhatian penting karena selain merugikan lingkungan dan masyarakat, juga berpotensi mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem serta dampak ekonomi negatif bagi negara. Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan aparat hukum dapat bertindak cepat dalam menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin agar kejadian serupa tidak terus berulang.

0 Komentar