Benarkah Ada Mahar Jabatan? Warga Bogo Kidul Mulai Angkat Suara!



Kabupaten Kediri, radarhukum.net   – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam. Pengisian formasi untuk jabatan Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut diduga diwarnai praktik jual beli jabatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, ada dugaan kuat bahwa salah satu calon yang mengikuti proses seleksi rela membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah demi dapat menduduki posisi strategis tersebut. Praktik ini tentu sangat mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi dalam sistem rekrutmen perangkat desa.

“Sudah bukan rahasia lagi, kalau mau jadi perangkat harus punya ‘modal’ besar. Di desa ini kabarnya bisa sampai ratusan juta,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bogo Kidul maupun dari pihak Kecamatan Plemahan, masyarakat mulai mempertanyakan integritas proses seleksi perangkat desa yang seharusnya bebas dari praktik kotor seperti suap atau gratifikasi.

Jika terbukti adanya transaksi uang dalam proses pengisian perangkat desa ini, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa:“Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, tentang gratifikasi, jika pemberian uang dilakukan dalam rangka memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik.

Praktik suap dalam seleksi perangkat desa juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengharuskan proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi meminta agar pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, maupun Polres Kediri segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli jabatan ini. Selain itu, mereka juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

“Jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan akan terus berulang. Yang dirugikan adalah masyarakat desa yang semestinya dilayani oleh aparat yang profesional dan berintegritas,” tegas salah satu aktivis antikorupsi di Kediri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Bogo Kidul maupun Camat Plemahan terkait dugaan tersebut.(Red.re)

0 Komentar