KEDIRI, radarhukum.net - Kasus dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa mencuat di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam proses pengisian perangkat desa yang dilakukan baru-baru ini, dua posisi yang diisi yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari, diduga kuat melibatkan praktik suap menyuap demi mendapatkan jabatan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, para calon rela membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah agar bisa diloloskan menjadi perangkat desa.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik seperti ini bukanlah hal baru. Menurutnya, jika ingin lolos menjadi perangkat desa, calon harus menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu yang diduga terlibat dalam proses seleksi. Hal ini jelas mencederai asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Praktik jual beli jabatan seperti ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 50 ayat (1), disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 51 juga menegaskan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Selain melanggar Undang-Undang Desa, praktik ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 418 tentang pemberian atau janji untuk mempengaruhi pejabat, serta Pasal 423 tentang pemerasan oleh pejabat. Lebih jauh, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dikenai hukuman pidana.
Masyarakat Desa Sambirejo berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik kecurangan ini. Mereka juga meminta agar proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan dan objektif, tanpa adanya campur tangan uang atau kepentingan pribadi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kecamatan Pare maupun Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dugaan tersebut.(RED.TIM)

0 Komentar