SURABAYA ,radarhukum.net – Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau yang akrab disapa Paul, ditangkap tim penyidik Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya, Yogyakarta. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi dalam aksi di Kediri pada akhir Agustus lalu. Polisi juga menyita sejumlah barang milik Paul berupa alat elektronik hingga puluhan buku.
Paul saat ini mendapat pendampingan hukum dari Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menjelaskan bahwa usai ditangkap, Paul sempat menjalani pemeriksaan di Polda DIY, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jatim sekitar pukul 17.00 WIB. “Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul baru bisa bertemu dengannya di Polda Jatim pada pukul 23.05 WIB,” ungkap Habibus.
Menurut informasi yang diterima, Paul ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri. Status tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2025. Ia dijerat Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Habibus menilai penangkapan terhadap Paul dilakukan secara paksa tanpa prosedur yang jelas. “Jika merujuk aturan dalam KUHAP, aparat seharusnya memiliki minimal dua alat bukti serta melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan. Penangkapan juga mestinya dilakukan apabila seseorang telah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali,” jelasnya.
Atas dasar itu, Tim Hukum LBH Surabaya mendesak agar Paul segera dibebaskan. Mereka juga mendorong Komnas HAM melakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi aktivis pro-demokrasi, Ombudsman RI menindaklanjuti dugaan maladministrasi, serta Kompolnas mengawasi kinerja Polda Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
(red.FR)
0 Komentar