BGN Nonaktifkan 56 Dapur MBG Usai Kasus Keracunan Massal

  

JAKARTA ,radarhukum.net  – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) buntut insiden keracunan massal di sejumlah daerah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan langkah ini ditempuh demi keselamatan penerima manfaat. “Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan. Nonaktif sementara ini bagian dari evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, jadi prioritas utama,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Saat ini, sampel makanan dari dapur yang dinonaktifkan tengah diuji di laboratorium BPOM. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan operasional SPPG.

Perbaikan Tata Kelola

BGN juga membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai deteksi dini jika muncul kasus baru. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci. “Kami ingin memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani cepat,” ujarnya.

Evaluasi yang tengah berlangsung mencakup rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi ke penerima manfaat.

Instruksi Presiden

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti persoalan ini dengan menginstruksikan seluruh dapur MBG meningkatkan higienitas. “Semua dapur harus tertib. Alat-alat wajib dicuci dengan teknologi modern agar terbebas dari bakteri,” tegasnya saat menghadiri Munas PKS di Jakarta.

Prabowo juga meminta setiap dapur memiliki alat uji (test kit) sehingga makanan dipastikan aman sebelum didistribusikan. “Langkah preventif ini wajib agar tidak ada lagi kasus keracunan,” tambahnya.

Data menunjukkan, sejak Januari hingga September 2025, tercatat lebih dari 5.000 kasus keracunan terkait program MBG di berbagai daerah.

(red/FR)

0 Komentar