KEDIRI ,radarhukum.net – Polres Kediri Kota bersama Subdenpom V/2-2 Kediri dan Dinas Perhubungan Kota Kediri melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (27/9/2025) malam. Operasi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi bersama Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir dan Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi gangguan keamanan. “Kami antisipasi balap liar, konvoi, maupun tindak kriminalitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari,” ujarnya, Minggu (28/9/2025) dini hari.
Dalam razia yang berlangsung hingga dini hari, petugas memeriksa kendaraan dan barang bawaan pengendara untuk mencegah peredaran senjata tajam, narkotika, maupun benda berbahaya lainnya. Meski tidak ditemukan barang mencurigakan, sejumlah pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak, mulai dari pengendara tanpa helm, penggunaan knalpot brong, hingga pelanggaran administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Masih ada beberapa truk dengan pelanggaran KIR dan STNK yang sudah mati. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin, tertib berlalu lintas, tidak menggunakan knalpot bising, dan taat membayar pajak kendaraan,” tegas Afandy.
(red.FR)
0 Komentar