KEDIRI ,radarhukum.net – Desa Sitimerto, Kabupaten Kediri, dikenal sebagai sentra jajanan tradisional. Salah satunya opak gambir, kudapan jadul yang masih bertahan hingga kini berkat tangan dingin Muri Astutik atau Tutik (61).
Usaha opak gambir bermerek Cap Jempol ini sudah berdiri sejak 1982. Awalnya dirintis oleh sang ibu, Murtiah, lalu diteruskan Tutik pada 2004 setelah ibunya wafat. “Tenaga sudah tidak sekuat dulu, jadi sekarang fokus di opak gambir saja. Izin usaha PIRT sudah diurus sejak 2009,” jelasnya.
Menjelang Idul Fitri, permintaan melonjak drastis. Tutik bisa menjual hingga 225 kilogram opak gambir, dengan omzet mencapai Rp5–10 juta. Sementara di hari biasa, omzetnya sekitar Rp1–2 juta per bulan. Produksi dilakukan bersama lima pegawai yang membantu proses penggorengan, sementara adonan selalu disiapkan langsung olehnya.
Produk opak gambir ini dipasarkan mulai dari kemasan plastik kecil seharga Rp19 ribu hingga blek besar Rp190 ribu. Meski pemasarannya lebih banyak dari mulut ke mulut, pembeli datang dari berbagai kota seperti Mojokerto, Jombang, hingga Surabaya. “Sebagian besar pembeli ambil langsung untuk dijual kembali. Kalau hari biasa, ya sekadar untuk oleh-oleh,” tutur Tutik.
Kini, kios kecil di depan rumahnya menjadi pusat produksi sekaligus penjualan. Meski pernah bergabung dengan UMKM dan menitipkan produk di pusat oleh-oleh, ia memilih berhenti karena kurang efisien. Namun semangat Tutik menjaga warisan kuliner tetap menyala. “Selama masih ada yang suka, saya akan terus buat opak gambir,” ujarnya.
(red.FR)
0 Komentar