Setelah Viral, Istana Kembalikan Kartu Pers Jurnalis dan Sampaikan Permintaan Maaf

  

Jakarta ,radarhukum.net  – Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengembalikan kartu pers Istana milik jurnalis Diana Valencia pada Senin (29/9). Langkah ini diambil usai audiensi antara redaksi media tempat Diana bekerja dengan pihak Biro Pers di Istana Negara.

Kartu pers tersebut sebelumnya ditarik pada Sabtu pekan lalu setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menegaskan bahwa yang ditarik bukan identitas profesional Diana, melainkan ID khusus yang digunakan wartawan untuk bertugas di lingkungan Istana.

“ID khusus Istana itu kini telah dikembalikan langsung kepada yang bersangkutan, disaksikan juga oleh pimpinan redaksi dan perwakilan Dewan Pers. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” ujarnya.

Jaminan Kebebasan Liputan

Pemimpin Redaksi media tempat Diana bertugas menyambut baik keputusan tersebut dan memastikan bahwa jurnalisnya kini dapat kembali menjalankan tugas seperti biasa. “Hari ini semua jelas, dan ID ini menjadi jaminan bahwa Diana bisa kembali bekerja tanpa hambatan,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pers sejak awal mendorong agar akses liputan jurnalis tersebut segera dipulihkan. Dewan Pers menekankan bahwa kebebasan pers harus dihormati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komitmen Istana

Biro Pers memastikan bahwa pencabutan kartu pers ini menjadi pengalaman terakhir yang tidak akan terulang kembali. “Kami berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel,” tegas Yusuf.

Dengan pengembalian kartu pers ini, polemik yang sempat menuai perhatian publik akhirnya dinyatakan selesai.

(red.FR)

0 Komentar