Jakarta ,radarhukum.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama konflik internal partai belum menemukan titik penyelesaian.
Pernyataan ini disampaikan Yusril usai munculnya dualisme kepemimpinan hasil Muktamar PPP di Ancol. Forum tersebut melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, yang keduanya sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi dan sah sesuai AD/ART partai.
“Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Pemerintah akan menunggu adanya kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Yusril, Senin (29/9).
Netralitas Pemerintah
Yusril menekankan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak salah satu kubu. Menurutnya, dalam demokrasi, pemerintah wajib berhati-hati, objektif, dan tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam proses pengesahan pengurus partai.
“Pemerintah tidak boleh memihak, apalagi melakukan intervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan sampai meminta pemerintah menjadi penengah, karena itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk tekanan halus dari pemerintah,” ujarnya.
Prosedur Pendaftaran Pengurus Baru
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sesuai aturan, permohonan pengesahan pengurus baru harus diajukan oleh pengurus lama yang masih terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Setiap pengajuan wajib disertai dokumen pendukung hasil muktamar. Pemerintah kemudian akan melakukan kajian secara saksama untuk menentukan keabsahan berdasarkan norma hukum yang berlaku.
“Pemerintah ingin agar partai-partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya melalui musyawarah, mahkamah partai, atau forum pengadilan,” pungkas Yusril.
(red.FR)
0 Komentar