Jakarta ,radarhukum.net – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga menjadi peretas dengan nama alias “Bjorka”. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025) dan kini ditahan penyidik.
Menurut polisi, WFT adalah pemilik akun media sosial X dengan nama pengguna @bjorkanesiaa. “Peran tersangka adalah pemilik akun X yang dulu dikenal dengan nama Twitter, yakni akun Bjorka (@bjorkanesiaa),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media.
Kronologi dan Dugaan Motif
Penangkapan bermula dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu polisi menyebut WFT sempat mengunggah tampilan sampel database nasabah bank tersebut melalui akun X miliknya, serta mengklaim telah meng-hack 4,9 juta akun nasabah.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyatakan, motif tersangka diduga melakukan unggahan itu untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank. Namun upaya pemerasan belum sempat terlaksana karena bank segera melapor ke polisi. “Motifnya pemerasan, tetapi aksi itu tidak sempat terjadi karena bank langsung melapor,” kata Herman kepada awak media.
Jejak Digital dan Peredaran Data
Penyidikan awal mengungkapkan WFT aktif menggunakan nama Bjorka sejak 2020 dan tercatat memiliki akun di forum gelap (dark forum). Pada 5 Februari 2025, akun dark forum miliknya berubah nama menjadi SkyWave. Polisi mengatakan tersangka mulai mem-posting contoh akses perbankan sebagai sampel pada Februari dan menyebarkannya lewat akun X @bjorkanesiaa. Pada Maret 2025, materi yang sama juga diunggah ulang ke Telegram, yang menurut penyidik mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan jual-beli data ilegal.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku pernah memperoleh berbagai jenis data — termasuk data perbankan, data perusahaan kesehatan, dan data korporasi swasta — serta menjualnya melalui beberapa platform media sosial. Polisi juga mendapati bahwa pembayaran atas penjualan data tersebut diduga dilakukan lewat akun kripto. Namun asal-usul data masih didalami oleh penyidik.
Status Perkara dan Ancaman Hukuman
WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30; Pasal 48 juncto Pasal 32; dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut bisa mencapai 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengatakan penyidik masih menelusuri apakah WFT benar sosok yang selama ini dikenal publik sebagai “Bjorka” dan apakah ada keterkaitan dengan kasus pencurian data kependudukan yang sempat menghebohkan. “Setiap orang bisa menjadi siapa saja di internet; kami butuh pendalaman bukti digital agar bisa memformulasikan keterkaitan itu,” kata Fian.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan bukti digital, jejak transaksi kripto, dan jaringan peredaran data.
(red.FR)
0 Komentar