KEDIRI - Berkas perkara kasus yang menyebabkan kematiannya MAM, balita berusia 4 tahun asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Bersamaan dengan itu, tersangka Sumilah (64), yang merupakan nenek korban, juga telah diserahkan penyidiknya kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan pantauan di Kejari Kota Kediri, Sumilah tiba sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan kursi roda dan didampingi penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota serta penasihat hukumnya. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia kemudian menjalani pemeriksaan oleh jaksa selama kurang lebih satu setengah jam.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Hadi Marsudiono mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik kepolisian. Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu atau gagang sapu hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban.
Atas perbuatannya, Sumilah dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (2), atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 3 miliar.
Setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri untuk disidangkan. Kejari menargetkan pelimpahan perkara ke penyelesaian dilakukan sebelum awal Juli mendatang.
Sementara itu, pengacara pengacaranya, Rini Puspitasari, menyatakan kliennya menyambut baik perkembangan proses hukum tersebut karena perkara segera memasuki tahap persidangan. Pihaknya berharap kondisi kesehatan perceraian tetap terjaga sehingga proses pengampunan dapat berjalan lancar.
Selain itu, kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan terdakwa dalam menjatuhkan hukuman di kemudian hari.
Sebelumnya, MAM ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, pada April lalu. Saat ditemukan, korban dalam kondisi telentang dengan sejumlah luka memar di tubuhnya. Selain korban, dua kakaknya juga diduga mengalami tindakan kekerasan serupa. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan berlanjut hingga proses hukum terhadap tersangka.
0 Komentar