Harga Emas Antam Hari Ini Flat, Simak Ketentuan Pajak dan Daftar Pecahannya

Foto by Radar Kediri


KEDIRI- Harga emas batangan Antam pada Senin, 22 Juni 2026, tercatat masih bertahan di level Rp2.668.000 per gram. Posisi ini tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya, sehingga pergerakan harga emas dapat dikatakan stagnan dalam dua hari terakhir.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga terpantau tetap berada di angka Rp2.401.000 per gram. Dengan demikian, investor yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam akan menerima harga sesuai ketentuan buyback yang berlaku pada hari ini.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan berbeda berdasarkan jenis transaksi dan status kepemilikan NPWP.

Untuk pembelian emas batangan:

  • Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

  • Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas:

  • Transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

  • Sementara bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.

Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Artinya, semakin besar nilai transaksi penjualan kembali emas, semakin besar pula nominal pajak yang dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Senin, 22 Juni 2026:

Pecahan EmasHarga
0,5 gramRp1.384.000
1 gramRp2.668.000
2 gramRp5.276.000
3 gramRp7.889.000
5 gramRp13.115.000
10 gramRp26.175.000
25 gramRp65.312.000
50 gramRp130.545.000
100 gramRp261.012.000
250 gramRp652.265.000
500 gramRp1.304.320.000
1.000 gramRp2.608.600.000

Meski harga emas hari ini tidak menunjukkan pergerakan, logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat sebagai aset lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar keuangan global. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas serta memperhitungkan biaya pajak dan selisih antara harga jual dan buyback sebelum melakukan transaksi. (red/lisa)

0 Komentar