Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan, Pelaku Pornografi Libatkan Anak Divonis 3 Tahun

  

 terdakwa kasus pornografi meninggalkan ruang sidang usai divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto ( photo by radar mojokerto)


MOJOKERTO- Seorang pria berinisial MB, warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, divonis bersalah dalam kasus pornografi dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari sebelumnya. Majelis hakim memutuskan bahwa MB terbukti melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek dalam materi bermuatan pornografi, bahkan salah satu korbannya adalah seorang anak di bawah umur.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan gabungan yang merujuk pada Pasal 35 jo Pasal 9 serta Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vonis yang diberikan lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan awal dari penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar MB dihukum 4 tahun penjara sekaligus denda sebesar Rp500 juta. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin oleh Silvya Terry didampingi dua hakim anggota, Yayu Mulyana dan Nurlely, memutuskan untuk tidak membebankan denda kepada pria berusia 44 tahun tersebut. “Kami menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa,” tegas Silvya saat membacakan keputusan sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah alasan yang memberatkan dan juga yang meringankan hukuman. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan MB telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta membuat kedua korbannya merasa sangat malu dan tertekan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap MB selama proses persidangan yang terlihat sopan, ia mengakui seluruh perbuatannya, menyatakan penyesalan yang tulus, serta belum pernah tercatat memiliki riwayat hukuman sebelumnya. Penasihat hukum MB, Ramadhani, juga menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan seluruh barang bukti yang diperlukan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi putusan tersebut, pihak MB beserta tim hukumnya belum segera mengambil keputusan akhir. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan melalui banding. Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir dan mempertimbangkan segala risiko yang mungkin timbul. Menurut tim pembela, hukuman penjara selama 3 tahun dirasa masih terlalu berat bagi kliennya.
MB sendiri sudah sempat meminta maaf secara langsung kepada kedua korban di hadapan majelis hakim pada tahap pemeriksaan sebelumnya. Penasihat hukumnya menjelaskan bahwa keputusan ini masih dalam pertimbangan matang. “Kami masih berpikir. Menurut pandangan kami, pidana 3 tahun itu terasa terlalu berat. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, rekaman video itu hanya dibuat untuk keperluan pribadi dan tidak pernah disebarkan kepada orang lain,” ujar advokat dari LBH Permata Law tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, perbuatan MB dilakukan dengan cara menyembunyikan ponsel merek Redmi di celah plafon kamar mandi masjid yang ada di Desa Ngareskidul. Ponsel tersebut dipasang secara diam-diam untuk merekam orang yang sedang berada di dalam ruangan tersebut. Aksi tersembunyi ini akhirnya terkuak ketika salah satu korban berinisial PL masuk ke kamar mandi dan secara tidak sengaja mendapati layar ponsel itu sedang menyala dan merekam. PL pun segera mengambil perangkat tersebut dan memeriksa isinya.
Saat dilihat lebih lanjut, ditemukan tiga buah rekaman video yang merekam aktivitas dua orang perempuan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Selain PL, korban kedua yang juga terekam adalah seorang gadis berusia 13 tahun bernama AM. Setelah mengetahui hal ini, kedua korban langsung menyita ponsel tersebut dan melaporkan kejadian itu ke kantor kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum.(red/lis)

0 Komentar