JAKARTA- Keluarga Yunita Tri Rezeki (YTR) berharap proses hukum terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan, dapat berjalan secara tegas dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Menurut pihak keluarga, kondisi korban yang mengalami luka berat dan cacat permanen menjadi alasan kuat agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Salah satu anggota keluarga korban, Erni Heryadi (39), mengungkapkan bahwa keluarga sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa YTR. Ia menilai masa depan korban yang masih panjang kini terancam akibat dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan dari tindakan pelaku.
"Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Korban masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Namun sekarang kondisinya sudah mengalami cacat dan masih memerlukan perhatian serta pemulihan yang serius," ujar Erni saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Erni mengakui bahwa keluarga sempat diliputi rasa marah dan kecewa yang mendalam setelah mengetahui penderitaan yang dialami korban. Meski demikian, ia terus mengingatkan anggota keluarga lainnya agar tidak bertindak di luar hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami tentu sangat geram dan emosi melihat kondisi korban. Ada rasa ingin membalas, tetapi saya meminta keluarga untuk menahan diri. Jangan sampai bertindak karena amarah. Serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, keluarga juga menyampaikan kabar yang cukup menggembirakan terkait perkembangan kondisi korban. Setelah mendapatkan perawatan intensif, YTR disebut mulai menunjukkan kemajuan dan semangat untuk menjalani kehidupan kembali.
"Alhamdulillah, kondisi korban sekarang sudah berangsur membaik. Dia mulai memiliki semangat lagi untuk menjalani hari-harinya. Ini menjadi harapan besar bagi kami agar proses pemulihannya terus berjalan dengan baik," tutur Erni.
Pada kesempatan tersebut, keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ucapan terima kasih turut diberikan kepada berbagai pihak yang dianggap membantu mengawal perhatian publik terhadap kasus itu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang telah bertindak cepat. Terima kasih juga kepada Pak Dedi Mulyadi, para pegiat media sosial, dan influencer yang ikut membantu menyuarakan kasus ini sehingga mendapat perhatian luas dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik terhadap korban di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dan kaki. Cedera yang dialami menyebabkan korban mengalami gangguan serius, sehingga tidak dapat melihat, berjalan, maupun berbicara secara normal.
Saat ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.(red/lis)
0 Komentar