Polres Kediri Perangi Narkoba, 46 Kasus Terungkap dalam Periode April–Mei 2026

 


photo by radar kediri


KEDIRI - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Juni 2026, Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa selama periode 1 April hingga 31 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 50 tersangka.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, sebanyak 42 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan 8 orang lainnya merupakan pengguna atau pemakai narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kasus yang berhasil diungkap terbagi ke dalam dua kategori. Sebanyak 17 kasus terkait tindak pidana narkotika dengan melibatkan 19 tersangka. Sementara itu, kasus obat keras berbahaya mendominasi dengan total 29 kasus dan 31 tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Untuk kategori narkotika, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 641,08 gram dan ekstasi (inex) seberat 3,79 gram. Sedangkan untuk obat keras berbahaya, aparat menyita sebanyak 2.041.553 butir pil LL yang diduga akan diedarkan di wilayah Kediri dan sekitarnya. (red)

0 Komentar