Ruangan resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (photo by radar kediri)


KEDIRI - Masalah ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Kediri. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, terdapat 1.207 perkara perceraian yang masuk selama Januari hingga Mei 2026.


Hakim sekaligus Humas PA Kabupaten Kediri, Haitami, menjelaskan bahwa sebagian besar gugatan perceraian dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Namun, masalah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kecilnya penghasilan keluarga, melainkan juga kurangnya tanggung jawab salah satu pihak dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.


Menurutnya, ketika kebutuhan keluarga tidak terpenuhi dengan baik, kondisi tersebut kerap memicu berbagai persoalan lain, seperti pertengkaran yang berulang, renggangnya hubungan suami istri, hingga hilangnya keharmonisan dalam keluarga. Konflik yang terus berlarut akhirnya mendorong pasangan memilih jalur perceraian.


Haitami menilai persoalan ekonomi sejatinya berkaitan erat dengan komitmen dan tanggung jawab dalam berumah tangga. Seseorang yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya akan berupaya semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menjaga keutuhan keluarga.


Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dan komitmen antara suami dan istri. Saat menghadapi persoalan, pasangan diharapkan mengedepankan musyawarah dan melibatkan keluarga sebagai pihak yang dapat membantu mencarikan solusi sebelum memutuskan menempuh proses perceraian melalui pengadilan.


PA Kabupaten Kediri berharap setiap pasangan dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara bijak sehingga perceraian menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian dilakukan. (red)