Satlantas Kediri Kota Larang Kendaraan Berat Melintas di Jalur Alternatif

  

Satlantas Polres Kediri Kota siap tindak tegas kendaraan besar yang nekat melintas di jalur alternatif. (photo by radar kediri)

KEDIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota tidak hanya menerapkan rekayasa lalu lintas selama proyek penggantian Jembatan Kaliombo I berlangsung, tetapi juga akan menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan dengan melintas di jalur alternatif.


KBO Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa seluruh kendaraan besar wajib menggunakan jalur utama yang telah ditentukan. Kendaraan dari arah Tulungagung menuju Surabaya diarahkan berbelok ke kanan di Simpang Tiga Jetis, kemudian melintasi Simpang Empat Bence menuju terminal lama. Setelah itu, kendaraan harus berbelok ke kiri di Simpang Empat Alun-Alun Kota Kediri. Kendaraan golongan R6 ke atas dapat melanjutkan perjalanan lurus menuju terminal baru, sedangkan kendaraan R4 diarahkan berbelok ke kanan.


Sementara itu, kendaraan dari arah Surabaya menuju Tulungagung, khususnya golongan R6 ke atas, dapat melintas lurus ke arah kantor pos, kemudian berbelok ke kiri dan melanjutkan perjalanan hingga Simpang Tiga Kodim 0809/Kediri. Dari titik tersebut, kendaraan dapat meneruskan perjalanan menuju Bence dan selanjutnya ke arah Tulungagung.


Pihak kepolisian mengingatkan para pengemudi kendaraan berat agar tidak mencoba menggunakan jalur alternatif. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pada masa awal pemberlakuan rekayasa lalu lintas masih ditemukan sejumlah kendaraan besar, termasuk bus, yang melintas di jalur alternatif seperti Jalan Tembus Kaliombo dan Jalan Raya Mojo. Padahal, jalur tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan berukuran besar karena kondisi jalan yang sempit berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.


Satlantas Polres Kediri Kota mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola trayek dan perusahaan transportasi agar seluruh armada mematuhi jalur yang telah ditetapkan. Selain itu, sosialisasi mengenai penutupan jembatan dan perubahan arus lalu lintas juga telah dilakukan kepada operator angkutan umum maupun angkutan barang.


Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola terminal dan pelaku usaha transportasi, sehingga para pengemudi diharapkan memahami rute pengalihan yang berlaku selama proyek berlangsung. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang disampaikan melalui berbagai media agar perjalanan tetap lancar dan aman.


Satlantas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas sangat penting untuk mencegah kepadatan kendaraan di jalur pengalihan yang dapat berdampak pada ruas jalan lainnya.


Sebagaimana diketahui, proyek penggantian Jembatan Kaliombo I yang dikerjakan oleh instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum mencakup pembongkaran jembatan lama yang telah berusia lebih dari 70 tahun. Selain faktor usia, keputusan penggantian juga didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan tingkat kemantapan jembatan berada pada skala 3–4 sehingga konstruksinya dinilai perlu diperbarui.


Konstruksi lama yang menggunakan material batu bata akan diganti dengan box culvert berbahan beton yang dinilai lebih kuat dan tahan lama. Pekerjaan tersebut dilakukan bersamaan dengan perbaikan Jembatan Gondang I di Tulungagung. Proyek ini memiliki masa kontrak maksimal 240 hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 11 Desember 2026 atau sekitar tujuh bulan. (red)

0 Komentar