KEDIRI – Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri di Jalan Hasanudin menjadi lokasi penyampaian aspirasi dua kelompok massa yang memiliki pandangan berbeda terkait pengelolaan lahan Perhutani di Desa Manggis, Kabupaten Kediri, Senin (20/7/2026). Ratusan peserta dari Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya dan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Timur hadir secara bersamaan untuk menyampaikan tuntutan masing-masing.
Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menggelar aksi demonstrasi, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan kerja sama pengelolaan lahan yang selama ini telah terjalin dengan Perhutani.
Koordinator Lapangan Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya, Sugianto, mengatakan para petani penggarap telah memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Perhutani sejak tahun 2005. Menurutnya, selama ini para petani mengelola lahan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki persoalan dengan pihak Perhutani.
"Agenda kami hari ini sebenarnya bukan demonstrasi. Kami datang karena ada pihak yang ingin melarang kami beraktivitas di kawasan hutan yang selama ini kami kelola. Kami merupakan mitra resmi Perhutani dan telah bekerja sama sejak tahun 2005. Jika ada yang melarang kami bekerja di kawasan hutan, tentu akan kami pertahankan," ujar Sugianto.
Ia menjelaskan, anggota paguyuban berasal dari lima kecamatan, yakni Kandangan, Kepung, Puncu, Plosoklaten, dan Ngancar. Menurutnya, hubungan antara petani penggarap dengan Perhutani selama ini berjalan baik sehingga mereka memilih hadir untuk memberikan dukungan.
"Kalau memang kami memiliki masalah dengan Perhutani, tentu tidak mungkin kami datang dengan jumlah massa sebanyak ini untuk mendukung. Lahan tetap menjadi milik Perhutani, sedangkan kami hanya mengelola melalui mekanisme kemitraan yang telah disepakati," tambahnya.
Di sisi lain, massa dari PD FSP KEP SPSI Jawa Timur menyampaikan tuntutan berbeda. Mereka meminta Perhutani mengembalikan hak-hak anggota pekerja kebun yang dinilai belum terpenuhi dalam pengelolaan lahan tersebut.
Perwakilan SPSI, Lucius Sugianto, mengungkapkan bahwa para anggota serikat pekerja selama ini tidak pernah memperoleh hak pengelolaan lahan sebagaimana yang mereka harapkan. Bahkan, menurutnya, ketika hendak menggarap lahan, anggota justru diwajibkan menyewa lahan, sementara sebagian area disebut dikelola atau disewakan kepada investor dari luar daerah.
"Hak kami tidak pernah diberikan. Saat ingin mengelola lahan, kami justru harus menyewa. Sementara kami melihat ada lahan yang disewakan kepada investor luar dengan luasan mencapai ratusan hektare," katanya.
Selain itu, SPSI juga menyoroti persoalan pembagian dana sharing pra-tanam maupun sharing hasil produksi yang menurut mereka belum pernah diterima oleh anggota selama bertahun-tahun. Mereka meminta adanya transparansi dalam pengelolaan kerja sama tersebut sekaligus mendesak agar hak-hak anggota segera dipenuhi.
"Kami menuntut hak anggota dikembalikan, termasuk sharing pra-tanam dan sharing produksi yang seharusnya menjadi hak pekerja. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara tuntas," tegas Lucius.
Menurutnya, sebelum menggelar aksi penyampaian aspirasi, SPSI telah menempuh berbagai langkah sesuai prosedur hukum. Upaya tersebut dimulai dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait, kemudian melayangkan somasi, hingga akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Kediri.
"Seluruh tahapan sudah kami lakukan. Kami sudah mengirim surat permohonan klarifikasi melalui audiensi, memberikan somasi, dan juga telah melaporkan persoalan ini kepada Polres Kediri," ujarnya.
Hingga aksi berlangsung, kedua kelompok menyampaikan aspirasi secara terpisah dengan pengawalan aparat keamanan. Masing-masing pihak berharap persoalan pengelolaan lahan Perhutani di Desa Manggis dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.(red/lis)
0 Komentar