KEDIRI – Kabar mengenai penangkapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, beredar luas dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Gatot diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, proses penangkapan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK. Dugaan tindak pidana itu disebut berkaitan dengan periode saat Gatot masih bertugas di Jakarta.
"Bukan OTT, tetapi pengembangan saat masih menjabat di Jakarta," ujar salah seorang sumber yang mengetahui proses penanganan perkara.
Meski kabar tersebut telah beredar, hingga kini KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka maupun penangkapan Gatot. Namun, sumber menyebut penyidik diduga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai dasar pengembangan perkara.
Di sisi lain, terpidana kasus suap impor barang sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field, juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, John mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan yang berkaitan dengan Gatot.
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa Gatot tidak diamankan saat berada di Kantor Bea Cukai Kediri maupun di wilayah Kediri. Penangkapan disebut berlangsung ketika yang bersangkutan berada di Jakarta.
"Penangkapan dilakukan di Jakarta," kata sumber lainnya.
Pantauan di Kantor Bea Cukai Kediri menunjukkan suasana kantor relatif lengang. Sebagian besar lampu di area gedung tampak tidak menyala, meski di dalam kompleks kantor masih terlihat sejumlah kendaraan serta aktivitas petugas yang tetap berlangsung.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu penyidikan telah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang sama.
Sementara itu, satu penyidikan lainnya masih berhubungan dengan kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi menyangkut peristiwa yang berbeda. Dalam perkara tersebut, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam proses penyidikan.
Penerbitan dua sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis berbagai fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap impor barang yang menjerat John Field bersama pihak lainnya. Sejumlah fakta persidangan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih belum mengungkap secara rinci materi penyidikan, identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengembangan perkara tersebut. (red/hep)
0 Komentar