KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat upaya modernisasi pengelolaan pasar rakyat melalui penerapan sistem digital. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pemkab Kediri kini memperluas penerapan sistem pembayaran dan penarikan retribusi pasar secara non-tunai atau cashless. Program ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan pasar tradisional.
Kepala Disdagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan digitalisasi pasar sebelumnya telah diterapkan di Pasar Induk Pare dan Pasar Kras. Setelah berjalan di dua lokasi tersebut, program serupa mulai diperluas ke lima pasar rakyat lainnya pada pertengahan tahun 2026.
Lima pasar yang menjadi sasaran perluasan digitalisasi tersebut yakni Pasar Wates, Pasar Bendo, Pasar Gringging, Pasar Pamenang, dan Pasar Ngadiluwih.
"Digitalisasi ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi. Melalui sistem elektronik, transaksi dari pedagang dapat tercatat secara langsung dan masuk ke kas daerah sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalisir peluang pungli," ujar Tutik saat kegiatan sosialisasi bersama pedagang, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penerapan sistem digital tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pembayaran retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pasar secara menyeluruh. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi dengan lebih efektif.
Optimalkan PAD Tanpa Tambah Beban Pedagang
Tutik menjelaskan, penerapan sistem retribusi elektronik dan e-parkir diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Namun, peningkatan PAD tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi para pedagang pasar rakyat.
Program tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana agar seluruh perangkat daerah terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat.
"Optimalisasi PAD harus dilakukan dengan cara yang tepat. Peningkatan pendapatan daerah tidak boleh dilakukan dengan membebani pedagang, khususnya pelaku usaha kecil di pasar rakyat," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdagin menggandeng pihak perbankan untuk memberikan pendampingan kepada pengelola pasar maupun pedagang. Pendampingan tersebut meliputi proses administrasi pembukaan rekening hingga pembuatan kode pembayaran QRIS.
Melalui sistem QRIS, pedagang maupun pembeli mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Selain mempermudah pembayaran retribusi, keberadaan pembayaran digital juga dinilai mampu mendukung aktivitas jual beli karena semakin banyak masyarakat menggunakan layanan mobile banking maupun dompet digital.
Pedagang Lansia Mendapat Pendampingan Khusus
Meski mendorong transformasi digital, Pemkab Kediri tetap memperhatikan kondisi pedagang yang belum terbiasa menggunakan teknologi, terutama kelompok pedagang lanjut usia (lansia).
Disdagin menyiapkan skema pendampingan khusus agar seluruh pedagang dapat mengikuti perubahan sistem pembayaran tersebut. Petugas pendamping akan membantu pedagang yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital, termasuk proses transaksi maupun administrasi.
Langkah ini dilakukan agar program digitalisasi pasar dapat berjalan secara merata dan tidak meninggalkan kelompok pedagang yang memiliki keterbatasan dalam penggunaan teknologi.
Pemkab Kediri berharap penerapan sistem digital di pasar rakyat dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih modern, tertib, dan terpercaya, sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pedagang, serta masyarakat sebagai pengguna layanan pasar.(red/lis)
0 Komentar