Radar Hukum, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengajak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah penghasil kelapa sawit untuk memperkuat tata kelola sektor tersebut melalui enam langkah strategis. Langkah ini dinilai penting agar potensi industri sawit dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari aspek produktivitas, keberlanjutan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Wiyagus, penguatan tata kelola komoditas sawit merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan tersebut juga selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta mendukung pelaksanaan visi Asta Cita Presiden.
Ia menegaskan bahwa sawit tidak lagi dipandang semata sebagai komoditas perkebunan, melainkan telah berkembang menjadi sektor strategis yang berkontribusi terhadap ketahanan energi, pertumbuhan industri nasional, dan pemerataan ekonomi di berbagai daerah.
"Sawit adalah contoh sukses hilirisasi. Dari CPO (minyak sawit mentah) menjadi minyak goreng, oleokimia, biofuel, hingga produk farmasi dan kosmetik. Hilirisasi inilah yang menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di daerah," ujar Wiyagus saat membuka Workshop Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dan Sawit Expo di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Wiyagus menjelaskan bahwa keberhasilan pengembangan industri sawit tidak hanya ditentukan oleh besarnya produksi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang diterapkan di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun kebijakan yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memastikan pengelolaan sawit berlangsung secara berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Wiyagus menguraikan enam strategi utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, meningkatkan kapasitas petani dan pekebun melalui pelatihan, pendampingan, serta pengembangan sumber daya manusia. Kedua, mendorong peningkatan nilai tambah komoditas perkebunan melalui hilirisasi dan diversifikasi produk berbasis sawit.
Strategi ketiga adalah memperkuat kolaborasi dan kemitraan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Keempat, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program pengembangan sawit agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selanjutnya, strategi kelima berupa sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga seluruh program dapat berjalan secara terpadu. Sementara strategi keenam adalah memperkuat tata kelola dan sistem pendataan sektor sawit agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, implementasi keenam langkah tersebut akan memberikan dampak yang luas, tidak hanya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit, tetapi juga memperbesar nilai tambah industri, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah penghasil sawit.
Karena itu, Wiyagus meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota yang wilayahnya menjadi sentra produksi sawit, untuk mengintegrasikan enam strategi tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
"Kepada para gubernur, bupati, dan wali kota penghasil sawit, kemudian juga saya meminta agar keenam langkah ini benar-benar diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta memanfaatkan DBH sawit secara tepat sasaran," tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang tepat sasaran akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan sektor perkebunan rakyat.
Di akhir sambutannya, Wiyagus menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu kekayaan strategis Indonesia yang harus dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dengan tata kelola yang baik, sektor sawit diyakini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Tugas kita hari ini adalah memastikan anugerah ini benar-benar dikelola dengan sebaik-baiknya, berkelanjutan, berkeadilan untuk kemakmuran rakyat, sehingga sawit ini benar-benar menjadi pilar untuk mewujudkan jembatan menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.(red/lis)
0 Komentar