Kabupaten Kediri, radarhukum.net – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan. Kali ini, pengisian satu posisi strategis sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan diduga diwarnai praktik kecurangan berupa pembayaran sejumlah uang oleh calon perangkat kepada oknum tertentu.
Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu peserta seleksi rela membayar hingga puluhan juta rupiah demi dapat menduduki jabatan tersebut. Praktik semacam ini tentu sangat mencederai asas keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut keterangan dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, isu soal "jual beli jabatan" dalam pengisian perangkat desa bukan hal baru. “Kami hanya bisa melihat dan mendengar, karena semuanya seperti sudah diatur. Ujian cuma formalitas,” ujarnya.
Jika benar adanya praktik suap atau pungutan liar dalam proses ini, maka hal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal yang relevan antara lain:Pasal 5 ayat (1):“Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.”Pasal 11:“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangannya berhubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.”
Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari KKN.
Berbagai pihak kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti adanya indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diminta tidak ragu untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik secara jujur dan adil.(Red.TIM)

0 Komentar