MOJOKERTO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam menata estetika kawasan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban tiang dan kabel jaringan fiber optic (FO) yang belum memiliki izin. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap infrastruktur telekomunikasi yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa proses penataan dan pendataan jaringan fiber optic saat ini terus berjalan dan menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan di lapangan, sektor pemanfaatan rumija oleh jaringan telekomunikasi memiliki potensi penerimaan retribusi yang cukup besar. Potensi tersebut diyakini mampu menjadi salah satu sumber pendapatan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal serta mendukung pembiayaan pembangunan.
Melihat besarnya potensi tersebut, pemerintah daerah berencana meningkatkan target penerimaan retribusi pada tahun anggaran mendatang. Penertiban tidak hanya difokuskan pada aspek legalitas pemasangan tiang dan kabel, tetapi juga pada optimalisasi kontribusi sektor telekomunikasi terhadap kas daerah melalui mekanisme retribusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Teguh menegaskan bahwa dirinya akan memimpin langsung pelaksanaan penertiban bersama tim gabungan pada pekan ini. Pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal yang dikedepankan kepada para penyedia layanan internet dan pemilik jaringan. Namun, pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas bagi pihak-pihak yang tetap mengabaikan kewajiban administratif maupun perizinan.
Dalam mekanisme penegakan aturan, pemerintah akan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap kepada pelanggar. Apabila hingga Surat Peringatan ketiga tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Mojokerto serius dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik dan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban tata ruang maupun merugikan daerah.
Upaya persuasif yang sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai membuahkan hasil. Sejumlah perusahaan penyedia layanan internet telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaannya untuk mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah optimistis kepatuhan para pelaku usaha akan terus meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Teguh, beberapa provider bahkan telah menyampaikan komitmen untuk segera melunasi kewajiban pembayaran retribusi. Nilai potensi penerimaan dari sektor ini dinilai cukup besar dan sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah memperkuat kondisi fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan. Ia menambahkan bahwa perkembangan proses penertiban dan pembayaran retribusi terus dipantau secara berkala agar pelaksanaannya berjalan sesuai target.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, target penerimaan retribusi dari pemanfaatan ruang milik jalan juga akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Pada perubahan anggaran keuangan tahun berjalan, Dinas PUPR menargetkan penerimaan mencapai sekitar Rp7 miliar per tahun, meningkat tajam dibandingkan target sebelumnya yang hanya sebesar Rp750 juta. Kenaikan target tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Selain melakukan penertiban terhadap jaringan yang telah terpasang, Pemkab Mojokerto juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan ruang milik jalan. Regulasi tersebut akan mengatur secara lebih rinci tata kelola pembangunan dan pemasangan jaringan fiber optic, termasuk mendorong penggunaan jaringan bawah tanah sebagai solusi jangka panjang. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan estetis, sekaligus mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui penertiban yang terencana, pengawasan yang konsisten, serta penguatan regulasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap pemanfaatan ruang publik dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kualitas tata ruang daerah, dan pada saat yang sama menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(red/lis)
0 Komentar